Rapat Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi Oleh Inspektorat Daerah Kota Pekalongan

Kamis (19/05) Inspektorat Daerah Kota Pekalongan melaksanakan rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi di ruang kresna Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. Rapat koordinasi dipimpin oleh Ibu Sekda (Hj. Sri Ruminingsih, S.E, M.Si), di dampingi oleh Bapak Inspektur (Nur Priyantomo, S.E, MM) dengan peserta rapat dari OPD terkait, yaitu Bappeda, BPKAD, BKPSDM, DPU-PR, DPM-PTSP, Dinkominfo, BPN, Bank Jateng, dan Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan.
Agenda rapat koordinasi difokuskan pada pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen aset dan optimalisasi pendapatan daerah. Dalam rapat koordinasi ini dilakukan bahasan mengenai monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, khususnya pada 8 area intervensi KPK RI. Area intervensi tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD dan tata kelola keuangan desa/kelurahan.
Selain itu pada tahun 2022 ini terdapat 38 indikator dan 88 sub indikator yang menjadi sub unsur penilaian dalam capaian atas upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan sistem dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang diukur melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Monitoring Centre for Prevention (MCP) merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan KPK guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
Agenda rapat koordinasi difokuskan pada pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen aset dan optimalisasi pendapatan daerah. Dalam rapat koordinasi ini dilakukan bahasan mengenai monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, khususnya pada 8 area intervensi KPK RI. Area intervensi tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD dan tata kelola keuangan desa/kelurahan.
Selain itu pada tahun 2022 ini terdapat 38 indikator dan 88 sub indikator yang menjadi sub unsur penilaian dalam capaian atas upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan sistem dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang diukur melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Monitoring Centre for Prevention (MCP) merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan KPK guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.