Reviu SSH Tahun 2023 pada BPKPAD Kota Pekalongan

Penetapan biaya standar dimaksudkan sebagai upaya preventif menekan penyalahgunaan anggaran. Salah satu Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas Standar Satuan Harga
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tetang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan. Tujuan pelaksanaan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan yaitu untuk meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD dengan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kota Pekalongan Nomor 700/040/2022 tanggal 4 Juli 2022, Tim Inspektorat Daerah Kota Pekalongan melaksanakan Reviu Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2023 pada BPKPAD Kota Pekalongan dalam kurun waktu 5 hari mulai tanggal 4 s/d 8 Juli 2022.
Adapun Hasil reviu nantinya akan disampaikan kepada Walikota Pekalongan melalui Inspektur.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tetang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan. Tujuan pelaksanaan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan yaitu untuk meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD dengan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kota Pekalongan Nomor 700/040/2022 tanggal 4 Juli 2022, Tim Inspektorat Daerah Kota Pekalongan melaksanakan Reviu Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2023 pada BPKPAD Kota Pekalongan dalam kurun waktu 5 hari mulai tanggal 4 s/d 8 Juli 2022.
Adapun Hasil reviu nantinya akan disampaikan kepada Walikota Pekalongan melalui Inspektur.