Pengaduan Masyarakat

Satuan Kerja                 : Inspektorat Daerah Kota Pekalongan
Jenis Layanan              : Penanganan Pengaduan Masyarakat

 
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
  9. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  10. Peraturan Walikota Pekalongan No. 08 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
  11. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
  12. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
2. Persyaratan Layanan
Aduan secara tidak langsung dan online                             
  • ​Adanya surat limpahan aduan dari Irjen Kemendagri, Kementrian PAN RB. Setneg, KPK, dan Gubernur;
  • Laporan pengaduan secara online
Aduan secara langsung berupa :Perorangan :                     
  1. Melampirkan foto copi KTP
  2. membawa surat pengaduan dilampiri bukti dukung pengaduan
  3.  mengisi formulir pengaduan.
Organisasi/Badan Hukum                                                      
  1. Fotocopy akta pendirian lembaga
  2. Fotocopy KTP manajerial kelembagaan
  3. membawa surat pengaduan dilampiri bukti dukung pengaduan
  4. mengisi formulir pengaduan.
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur      Pengaduan Tidak Langsung dan online
  1. Pengadu menyampaikan pengaduan melalui kanal / aplikasi yang telah disediakan.
  2. Irban III menerima surat pengaduan yang telah disposisi oleh Inspektur.
  3. Irban III menindaklanjuti dengan menyusun konsep telaahan staf terhadap surat aduan dan diajukan  kepada Inspektur untuk mendapatkan disposisi
  4. Apabila disposisi telaah staf hanya berupa tindak lanjut untuk OPD terkait, maka surat aduan diteruskan dan dikoordinasikan tindak lanjutnya kepada OPD tersebut.
  5. Apabila disposisi telaah staf harus ditindaklanjuti dengan pengawasan, maka dilanjutkan dengan persiapan pemeriksaan kasus/khusus.
 
     Pengaduan Langsung :
  1. Pemohon/pengadu mendatangi meja layanan pengaduan masyarakat di Kantor Inspektorat
  2. Menunjukkan identitas, menyerahkan surat laporan serta bukti-bukti dukung kepada petugas admin.
  3. Petugas Admin mencatat identitas pengadu dan surat pengaduan dalam buku agenda Kasus Aduan.
  4. Pemohon/pengadu diminta mengisi formulir dan membuat ikhtisar laporan pengaduan pada formulir tesebut (dalam hal ini petugas admin bisa membantu bila pemohon/pengadu kesulitan untuk membuat ikhtisar).
  5. Admin menyampaikan surat Aduan dan ikhtisar aduan kepada Inspektur untuk mendapatkan disposisi.
  6. Inspektur mendisposisi surat aduan dan formulir aduan kepada Irban III.
  7. Irban III menindaklanjuti dengan menyusun konsep telaahan staf terhadap surat aduan dan diajukan  kepada Inspektur untuk mendapatkan disposisi
  8. Apabila disposisi telaah staf hanya berupa tindak lanjut untuk OPD terkait, maka surat aduan diteruskan dan dikoordinasikan tindak lanjutnya kepada OPD tersebut.
  9. Apabila disposisi telaah staf harus ditindaklanjuti dengan pengawasan, maka dilanjutkan dengan persiapan pemeriksaan kasus/khusus.
  
Lanjutan Laporan Aduan Tidak langsung atau online dan Laporan Langsung
  1. Atas usulan Irban III, Inspektur menetapkan Tim Pemeriksa
  2. Mengurus penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan di Sekretariat
  3. Melaksanakan pemeriksaan khusus kepada pihak-pihak terkait
  4. Tim Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  5. Menyampaikan LHP kepada Inspektur dan Walikota.
  6. Inspektur memberikan surat jawaban kepada pengadu
 
4. Jangka Waktu
  • Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja bila hanya berupa Tindak Lanjut perbaikan dari OPD terkait.
  • Paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja bila Tindak Lanjut memerlukan pengawasan.
5. Biaya / Tarif Gratis / Tidak ada biaya
6. Produk Layanan
  1. Formulir
  2. Telaahan Staf
  3. LHP
  4. Surat Jawaban
7. Sarana, prasarana dan atau fasilitas
  • Meja kursi layanan aduan,
  • PC/laptop,
  • printer,
  • formulir, buku agenda kasus,
  • Bukti dukung laporan,
  • Anggaran.
8. Kompetensi Pelaksana
  • Pendidikan minimal D3
  • Punya keterampilan mengoperasionalkan komputer
  • Punya keterampilan berkomunikasi yang baik
  • Kompetensi Standar Pengawasan bagi APIP
9. Pengawasan Internal
  • Inspektur
  • Dalnis
  • Ketua Tim
  • Reviu berjenjang dan ekspose
10. Penanganan Pengaduan Internal
 
11. Jumlah Pelaksana 3 sampai 6 orang
12. Jaminan layanan Pelayanan diberikan tidak diskriminatif, mudah, berkualitas, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  1. Bersifat rahasia
  2. Data dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata-mata hanya untuk kepentingan pelayanan.
  3. Sarana layanan dan penunjang layanan menjamin/mendukung kenyamanan serta keamanan pengguna layanan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi dilakukan secara berkala setiap 30 hari sekali
Atau sewaktu-waktu apabila diperlukan