Profil E-Wadul


Apa Itu E-Wadul

E-Wadul adalah Aplikasi Layanan Pengaduan di Inspektorat Daerah Kota Pekalongan

Tugas dan Wewenang Inspektorat Daerah Kota Pekalongan

Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.


Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Dasar Hukum
  1. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Download
  2. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Download
  3. PP No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang N0. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Download
  4. Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Download