Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dan Pencegahan Korupsi

dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, Inspektorat Kota Pekalongan menggelar sosialisasi terkait Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dan Pencegahan Korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan.
Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Pekalongan H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, S.E, MM dengan Narasumber dari Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Jawa Tengah,  Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Pekalongan dan di tutup oleh Wakil Wali Kota Pekalongan H. Salahudin, S.TP. Kota Pekalongan telah meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI 9 kali berturut-turut tetapi bukan berarti kegiatan ini tidak penting dan juga bukan untuk menakut-nakuti Instansi-Instansi di lingkungan Pemkot Pekalongan tetapi untuk menjadi pengingat agar tidak sedikitpun terbenak dihati dan pikiran untuk melakukan tindakan-tindakan yang termasuk dari tindak Korupsi. dan Bapak Wali Kota juga berpesan agar jangan sampai ASN sebagai anak buah Wali Kota dari tingkatan Pejabat hingga pelaksana agar tidak terjerat dengan tindak pidana korupsi.
 
Narasumber yang pertama dari KEJATI JATENG yaitu Arfan Triono - Kepala Seksi Pengerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Beliau menyampaikan terkait Tindak Pidana Korupsi dan Fraud di Indonesia, tindak Korupsi merupakan masalah yang serius, berbahaya bagi stabilitas dan masyarakat dengan merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas yang berakibat penghambatan pembangunan ekonomi dan menciptakan kemiskinan yang masif. PENCEGAHAN KORUPSI adalah salah satu upaya menekan korupsi yang menggurita. Pencegahan merupakan upaya cerdas dalam pemberantasan korupsi dengan menanamkan pendidikan anti korupsi sedini mungking dimulai dari usia anak-anak. Serta pemberihan pemahaman dasar hukum, asas-asas dan unsur-unsur pidana kepada Komunitas dan Organisasi Masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN/D, Sektor Swasta, Masyarakat Politik, dan Masyarakat Umum lainnya.
 
berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korupsi yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

8 Tipe Korupsi

Political Bribery : termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum, sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
Political Kick Backs : Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
Election Fraud : Korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
Corrupt campaign practice : Praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
Discretionary Corruption : Korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.
Illegal Corruption : Korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe Korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
Ideological Corruption : Perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
Mercenary Corruption : Menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi

Narasumber ke-2 Pardiono S.H. - Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jateng menyampaikan tentang Kiat-Kiat Menangani Proyek Agar Terhindar dari Perbuatan Melawan Hukum Korupsi. Ketika proyek sudah dipublikasikan dan mulai berjalan, perhatian harus difokuskan pada kemajuan progres baik fisik maupun administrasi. Dibutukan monitoring tentang apa yang terjadi terkait perkembangan sampai pencapaian pekerjaan agar sesuai rencana dan jadwal. Sumber Data Monitoring terdiri dari : Dokumen Perencanaan, RAB, Laporan Mingguan / Bulanan, Catatan-Catatan Lain, dan Kegiatan Fisik Maupun Pengelolaannya.
Temuan dari Hasil Monitoring terhadap pelaksaan pekerjaan antara lain :
  1. Pencocokan antara perencaan dan pelaksanaan pekerjaan fisik, dan bila ditemukan adanya tidak sinkron harus dituangkan dalam BA temuan hasil Monitoring dan harus dilaksanakan perbaikan oleh penyedia jasa.
  2. RAB (rencana Anggaran Biaya) setiap daerah berbeda beda, baik persatuan nilai kerja maupun bahan
  3. Laporan Kemajuan pekerjaan tidak dibuat secara terus menerus, bahkan ada yang tidak membuat, kalaupun ada hanya untuk persyaratan pengajuan pencairan data ke Instansi.
  4. Pengelolaan atau penyimpanan bukti belanja atau bukti pendukung belanja tidak dikelola secara sistematis dan terinci.
adapun permasalahan hukum tetapi bukan pidana antara lain : Kesalahan yang timbul karena administrasi, kesalahan yang timbul karena adanya perjanjian dari pihak pengelola kegiatan dengan pihak pemasok barang. permasalahan bisan terjadi dari suatu kegiatan karena pengangkatan kepada pengelola kegiatan yang tidak mempunyai kompetensi baik dari segi fisik (sakit), tidak faham terhadap apa yang harus dikerjakan sehingga segala sesuatu mengandalkan orang lain yang sama-sama tidak pahan terhadap pekerjaan tersebut.