Standar Pelayanan Publik


KEPUTUSAN INSPEKTUR DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR : 700/005/III/2022
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KOTA PEKALONGAN
 
INSPEKTUR DAERAH KOTA PEKALONGAN
 
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Pekalongan diperlukan standar baku pelayanan publik sebagai pedoman bagi Petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ;
    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud   dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Inspektur Daerah Kota Pekalongan tentang Standar Pelayanan Publik di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Pekalongan ;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  : 3945);
    3. Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  : 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  : 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor  : 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  : 6573 );
    4. Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  : 112);
    5. Perda Kota Pekalongan Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor  : 6);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Memperhatikan : 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  : 615);
    2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 86 Tahun 2021  tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021 Nomor  : 86);
M E M U T U S K A N
Menetapkan :  
KESATU :
Standar Pelayanan  Publik untuk jenis layanan di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Pekalongan, meliputi :
  1. Pelayanan  Penanganan Pengaduan  Masyarakat;
  2. Pelayanan Konsultasi dan Pendampingan OPD
KEDUA : Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud diktum KESATU terdapat pada lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini;
KETIGA :
Tugas dan tanggung jawab lnspektur Daerah :
  1. menyusun dan menetapkarı maklumat pelayanan sebagai janji dan/ atau komitmen pelaksanaan Standar Pelayanan Publik;
  2. menetapkan petugas khusus layanan dan pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat.
KEEMPAT : Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU wajib ditaati dan dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan Publik di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Pekalongan;
KELIMA : Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud diktum KETIGA wajib dipublikasikan untuk memenuhi kebutuhan informasi kepada masyarakat;
Keputusan Inspektur Daerah Kota Pekalongan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di      : Pekalongan     
Pada Tanggal      : 14 Maret 2022

NUR PRIYANTOMO