KLINIK KONSULTASI PENGAWASAN

Form Konsultasi Pengawasan


Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Kota Pekalongan menyediakan sarana konsultasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat. Sarana ini ditujukan untuk memberikan pemahaman, pendampingan, serta klarifikasi terkait fungsi pengawasan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat memiliki peran strategis dalam melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kami mengajak seluruh OPD dan warga Kota Pekalongan untuk memanfaatkan layanan konsultasi ini secara optimal sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan sinergi yang kuat antara Inspektorat, OPD, dan masyarakat, kita bersama dapat mendorong terwujudnya Pemerintah Kota Pekalongan yang profesional, responsif, dan berintegritas.