Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 86 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah Kota pekalongan, inspektorat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Walikota dan/ atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, administrasi keuangan dan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan dan penyusunan laporan tahunan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.- Tugas Sekretariat
- Fungsi Sekretariat
- pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Inspektorat Daerah;
- penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
- pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Inspektorat;
- penyelenggaraan pengelolaan keuangan dengan melaksanakan pemverifikasian pengelolaan administrasi keuangan, fungsi akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan;
- pengoordinasian pelaporan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan EvaluasiJabatan (EVJAB);
- pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi di lingkungan Inspektorat Daerah;
- pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah;
- pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP);
- pengendalian, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi
Subbagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.- Tugas Subbagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi
- menyusun rencana kegiatan bidang perencanaan, analisis dan evaluasi;
- melaksanakan koordinasi penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
- melaksanakan pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- melaksanakan koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum;
- melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan;
- melaksanakan koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
- menyusun laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
- melaksanakan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- melaksanakan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah;
- menyusun bahan profil perangkat daerah;
- mengelola data dan informasi pengawasan;
- menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP); dan
- mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.- Tugas Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan :
- menyusun rencana kegiatan bidang administrasi umum dan keuangan;
- melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pengelolaan, pengembangan dan pembinaan kepegawaian;
- melaksanakan tata usaha Inspektorat Daerah dan pembinaannya yang meliputi pengelolaan kegiatan administrasi umum antara lain kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, bahan kerjasama, sarana prasarana teknologi informasi, perpustakaan dan kearsipan;
- melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi kegiatan tata kelola barang milik daerah meliputi pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, penghapusan dan pelaporan barang milik daerah;
- mengelola dan menyusun laporan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan (EVJAB);
- melaksanakan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
- melaksanakan perbendaharaan meliputi penyusunan bahan dan mengoordinasikan laporan keuangan;
- melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan;
- menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP); dan
- mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Inspektur Pembantu I
Inspektur Pembantu I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.- Tugas Inspektur Pembantu I :
- Fungsi Inspektur Pembantu I :
- pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pengoordinasian perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
- penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi,pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- penyelenggaraan pelaksanaan joint audit dengan aparat pengawas internal dan eksternal lainnya;
- penyelenggaraan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Inspektur Pembantu II
Inspektur Pembantu II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.- Tugas Inspektur Pembantu II :
- Fungsi Inspektur Pembantu II :
- pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pengoordinasian perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
- penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi,pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- penyelenggaraan pelaksanaan joint audit dengan aparat pengawas internal dan eksternal lainnya;
- penyelenggaraan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Inspektur Pembantu III
- Tugas Inspektur Pembantu III :
- Fungsi Inspektur Pembantu III :
- pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan terkait tindak pidana korupsi dan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- penyelenggaraan pengawasan internal melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- penyelenggaraan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur;
- penyelenggaraan penanganan laporan dan pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- pelaksanaan joint audit dengan aparat pengawas internal dan eksternal lainnya;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- penyelenggaraan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai jenis dan jenjang jabatannya.Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Tugas, jenis dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan pola hubungan kerja Kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.