Konsultasi dan Pendampingan OPD

Satuan Kerja                : Inspektorat Daerah Kota Pekalongan
Jenis Layanan              : Layanan Konsultasi Pendampingan OPD
                                       (Laporan Hasil Pemeriksaan/ Review/ Evaluasi/ Monitoring)
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
  9. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  10. Peraturan Walikota Pekalongan No. 08 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
  11. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
  12. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
2. Persyaratan Layanan Surat permohonan konsultasi dari OPD
Identitas pemohon layanan
Formulir konsultasi
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Apabila melalui surat Dinas :
  1. Petugas Agendaris akan memperlakukan surat pemohonan sebagaimana perlakuan pengagendaan surat seperti biasanya.
  2. Inspektur Daerah selanjutnya mendisposisi untuk menugaskan Pejabat Struktural/ Fungsional terkait untuk memberikan konsultasi pendampingan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan/review/evaluasi/monitoring.
  3. Pejabat Struktural/Fungsional membuat jawaban tertulis atas pertanyaan konsultasi yang diajukan dalam surat yang dikirim oleh OPD dimaksud.
  4. Surat jawaban diberikan kepada petugas admin untuk dimintakan paraf verifikasi surat secara berjenjang, untuk selanjutnya dimintakan asmanan kepada Inspektur.
  5. Setelah ditanda tangani Inspektur surat diagenda pada buku agenda pada agenda surat keluar. Untuk kemudian petugas kurir mengirimkan kepada OPD dimaksud.
Apabila Konsultasi Secara Langsung :
  1. Pemohon mendatangi meja layanan konsultasi
  2. Menunjukkan identitas, dan menyampaikan materi konsutasi
  3. Petugas Admin mencatat identitas buku agenda Konsultasi/dampingan
  4. Pemohon diminta mengisi formulir dan membuat ikhtisar materi yang dikonsultasikan pada formulir konsultasi (dalam hal ini petugas admin bisa membantu bila pemohon/pengadu sulit untuk membuat ikhtisar).
  5. Admin menyampaikan formulir dan ikhtisar kepada Inspektur atau pejabat senior yang ada untuk mendapatkan desposisi.
  6. Inspektur atau Pejabat Senior yang ada mendisposisi formulir konsultasi/dampingan kepada pejabat Struktural/Fungsional untuk memberikan pelayanan konsultasi.
  7. Dalam hal si pemohon sudah tahu pejabat mana yang akan dituju untuk konsultasi/dampingan, maka pemohon bisa langsung menuju pejabat Struktural/Fungsional yang dimaksud untuk meminta pelayanan konsultasi/dampingan.
  8. Sebelum mendapatkan layanan konsultasi/dampingan Pemohon akan diberi tanda pengenal oleh admin.
  9. Pejabat Struktural/Fungsional yang ditunjuk menerima pemohon dan meminta formulir konsultasi untuk dibaca makasud dari konsultasi , dilanjutkan dengan kegiatan layanan konsultasi.
  10. Pejabat Struktural/Fungsional pada poin 9 (sembilan) membuat  ikhtisar jawaban konsultasi pada formulir dan formulir diberikan kembali kepada pemohon.
  11. Setelah pemohon selesai mendapatkan layananan konsultasi, pemohon kembali kepada admin menyerahkan formulir konsultasi/dampingan dan tanda pengenal.
  12. Admin mengcopy formulir konsultasi/dampingan, selanjutnya yang copian diberikan kepada pemohon dan yang asli di file sebagai arsip.
4. Jangka Waktu
  • Konsultasi langsung 1 (satu) hari
  • Konsultasi tertulis maksimal 3 (tiga) hari
5. Biaya / Tarif Gratis / Tidak ada biaya
6. Produk Layanan
  1. Formulir Konsultasi
  2. Penjelasan terhadap materi yang dikonsultasikan
7. Sarana, prasarana dan atau fasilitas Meja kursi layanan aduan,
PC/laptop,
printer,
formulir, buku agenda Konsultasi,
Anggaran.
8. Kompetensi Pelaksana
  • Pendidikan minimal D3
  • Punya keterampilan mengoperasionalkan komputer
  • Punya keterampilan berkomunikasi yang baik
  • Kompetensi Standar Pengawasan bagi APIP
9. Pengawasan Internal
  • Inspektur
  • Atasan langsung
10. Penanganan Pengaduan Internal
 
11. Jumlah Pelaksana 2 sampai 3 orang
12. Jaminan layanan Pelayanan diberikan tidak diskriminatif, mudah, berkualitas, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  1. Akan dilayani dengan ramah
  2. Materi penjelasan konsultasi valid mendasarkan pada aturan normatif
  3. Petugas pelayan konsultasi menyenangan, hangat dan penuh keakraban
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
Atau sewaktu-waktu apabila diperlukan