Lebaran Suci Tanpa Gratifikasi: Wujudkan Integritas Aparatur

Dalam rangka menyambut Hari Raya, Inspektorat Daerah Kota Pekalongan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk merayakan momen Lebaran dengan penuh kesucian, integritas, dan tanpa praktik gratifikasi.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib ditolak atau dilaporkan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Peraturan terbaru ini mempertegas kewajiban pelaporan gratifikasi serta melakukan penyesuaian nilai batas kewajaran dan mekanisme pelaporan guna meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi.

Pentingnya Menolak Gratifikasi

Menolak gratifikasi adalah bagian dari:

  • Menjaga integritas ASN

  • Mencegah konflik kepentingan

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Apabila ASN atau masyarakat menerima atau mengetahui adanya gratifikasi, dapat melaporkan melalui:

1. Secara Online

Melalui aplikasi resmi KPK:
👉 http://gol.kpk.go.id/

Langkah-langkah:

  • Registrasi akun pelapor

  • Isi formulir laporan gratifikasi

  • Unggah bukti pendukung (jika ada)

  • Kirim laporan untuk diverifikasi

2. Secara Langsung

Datang ke:
Inspektorat Daerah Kota Pekalongan

  • Melaporkan secara langsung kepada petugas

  • Mengisi formulir pelaporan

  • Menyerahkan bukti atau barang gratifikasi (jika ada)

 

Mari jadikan momentum Lebaran sebagai penguat komitmen bersama untuk menolak gratifikasi dan membangun budaya kerja yang bersih, transparan, serta akuntabel.

Inspektorat Daerah Kota Pekalongan berkomitmen mendukung pencegahan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang berintegritas.
#LebaranTanpaGratifikasi #TolakGratifikasi #BerAKHLAK #InspektoratPekalongan #AntiKorupsi #IntegritasASN #ZonaIntegritas #PelayananPublik #GoodGovernance #KotaPekalongan