Monev P3DN

   Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mewajibkan kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masing-masing.
     APIP berperan melakukan pengawasan dalam P3DN diantaranya melakukan audit untuk meyakinkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa telah memperhatikan pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penggunaan produk dalam negeri.
  Sesuai SE Kemendagri No. 050/1108/IJ ,Tanggal 9 Mei 2022 , tentang Pelaksanaan Monitoring P3DN pada Pemerintah Daerah, Inspektorat Daerah Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan Monitoring Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) paket pekerjaan konstruksi di DPUPR Kota Pekalongan pada senin 5 september 2022.
   Kegiatan ini dilakukan untuk memantau progress penggunaan komponen dalam negeri sesuai Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dari kegiatan pengadaan barang dan jasa dihitung kembali Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya berdasarkan data yang ada.