Pendampingan Pemeriksaan BPK-RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara. BPK memeriksa dan mengevaluasi penggunaan anggaran negara, kinerja pelaksanaan program dan proyek, serta pengelolaan kekayaan negara dan aset lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, BPK bekerja sama dengan inspektorat di setiap unit kerja pemerintah untuk melakukan pemeriksaan yang lebih terperinci dan menyeluruh. Inspektorat bekerja sebagai mitra BPK untuk membantu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran.

Inspektorat Daerah Kota Pekalongan melakukan kegiatan Pendampingan dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022 pada setiap Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Pendampingan dilakukan sejak tanggal 31 januari 2023 sampai dengan 28 februari 2023. 

Peranan Inspektorat dalam kegiatan pendampingan ini adalah untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan memfasilitasi BPK dengan OPD yang menjadi obyek pemeriksaan
terkait dengan data-data yang dibutuhkan.