Perkuat Integritas, Inspektorat Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Pekalongan, Sekretaris Daerah, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kota Pekalongan, serta Pimpinan BUMD.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi terkait pemahaman tindak pidana korupsi, termasuk jenis, faktor penyebab, serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila berkaitan dengan jabatan.

Ditekankan bahwa setiap gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima, guna menghindari potensi pelanggaran hukum.


Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) serta Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di Kota Pekalongan.

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam pembangunan zona integritas, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada Kecamatan Pekalongan Utara dan UPT Puskesmas Pekalongan Selatan.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Pekalongan semakin memperkuat komitmen dalam mencegah praktik korupsi serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
#InspektoratPekalongan #KotaPekalongan #WBK #ZonaIntegritas #AntiKorupsi #PengendalianGratifikasi #SPI #MCPKPK #ReformasiBirokrasi