Probity Audit Peningkatan Jalan

Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang (APIP) adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Salah satu upaya untuk mewujudkan peran APIP yaitu melakukan pengawasan pada pengadaan barang/jasa. APIP melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time audit) dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip probity, yang juga disebut sebagai Probity Audit.
Inspektorat Daerah Kota Pekalongan telah melaksanakan kegiatan Probity Audit pada paket pekerjaan rekonstruksi / peningkatan Jalan Angkatan 66, Jalan karya Bhakti, dan Jalan WR Supratman Pekalongan. Probity audit tersebut dimulai tanggal 4-21 Juli 2022.
Probity audit bertujuan untuk meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan sesuai dengan probity requirement yaitu mentaati prosedur pengadaan sesuai ketentuan, sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan hasil audit atas data/dokumen/informasi yang diterima auditor, selain itu juga memberikan rekomendasi perbaikan atas proses pengadaan barang/jasa yang sedang berlangsung terkait isu-isu probity.
Inspektorat Daerah Kota Pekalongan telah melaksanakan kegiatan Probity Audit pada paket pekerjaan rekonstruksi / peningkatan Jalan Angkatan 66, Jalan karya Bhakti, dan Jalan WR Supratman Pekalongan. Probity audit tersebut dimulai tanggal 4-21 Juli 2022.
Probity audit bertujuan untuk meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan sesuai dengan probity requirement yaitu mentaati prosedur pengadaan sesuai ketentuan, sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan hasil audit atas data/dokumen/informasi yang diterima auditor, selain itu juga memberikan rekomendasi perbaikan atas proses pengadaan barang/jasa yang sedang berlangsung terkait isu-isu probity.