Rakor Pengisian LKE PMPRB dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pekalongan

Dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Inspektorat Daerah Kota Pekalongan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengisian Lembar Kerja (LKE) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang bertempat di aula Inspektorat Daerah, pada 2 Juni 2022. Kegiatan ini mengundang seluruh Tim Reformasi Birokrasi Inspektorat Daerah Kota Pekalongan dan perwakilan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.

Berdasarkan PermenPan Nomor 26 Tahun 2020, Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi PMPRB adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip total quality management digunakan sebagai metode penilaian dan analisis terhadap kinerja instansi pemerintah, agar pelaksanaannya sesuai arah yang ditetapkan dan sejauh mana kemajuan pelaksanaanya serta dalam rangka monitoring dan evaluasi berkala sebagaimana dimaksud menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PMPRB.

Begitu pula yang disampaikan oleh Inspektur Pembantu III, Andry Martha, S.T., M.Si, rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi perbedaan pandangan/ pemahaman antar asesor dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi, Ibu Nur Shobah, pada rapat koordinasi. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan agar Tim Reformasi Birokrasi Kota Pekalongan dapat memberikan kualitas terbaik dalam membimbing Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.