Rapat Koordinasi Persiapan Acara Pembukaan Penilaian Diagnostic Assesment Fraud Control Plan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

Menindak lanjuti Surat Tugas BPKP Nomor : ORPE.04.02/ST-793/PW11/5.2/2022 tanggal 26 Agustus 2022, perihal dalam rangka kegiatan sosialisasi dan Diagnostic Assesment Fraud Control Plan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Inspektorat Daerah mengadakan Rapat Koordinasi persiapan acara penilaian Diagnostic Assesment Fraud Control Plan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Aula Inspektorat Daerah Kota Pekalongan dan diikuti oleh beberapa OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Pekalongan yaitu Drs Muchamad Natsir didampingi Inspektur Pembantu I (Sri Mulyani, S.Sos, M.Si), Inspektur Pembantu II (Nur Fitriany, SH, MM) dan Inspektur Pembantu III (Andry Martha, S.T, M.Si). Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk koordinasi dengan OPD OPD sebelum Sosialisasi Diagnostic Assesment Fraud Control Plan dilaksanakan.

Fraud Control Plan (FCP) yang merupakan tindakan pencegahan dan deteksi dini terhadap fraud bagi organisasi atau keseluruhan strategi pengendalian kecurangan yang diikhtisarkan dalam suatu dokumen dan disahkan oleh Pimpinan Entitas Pemilik Risiko Kecurangan dalam rangka pencegahan dan deteksi dini fraud.

Adapun 10 atribut dalam pengimplementasian FCP, yaitu adanya kebijakan anti-fraud, struktur pertanggungjawaban, manajemen risiko fraud, kepedulian pegawai, kepedulian pelanggan dan masyarakat, sistem pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, sistem investigasi, dan sistem perilaku dan disiplin.