Sosialisasi Anti Korupsi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Bertempat di ruang jlamprang setda kota pekalongan, telah diselenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi pada Kamis, 13 April 2023 yang diikuti oleh perwakilan dari semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. 

Sosialisasi anti korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam pemerintahan.

Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan pemerintahan. Praktik korupsi merugikan negara, merusak integritas institusi, merampas hak warga, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi anti korupsi dan tata cara pelaporan gratifikasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Acara sosialiasasi ini dibuka oleh Walikota Pekalongan, Bapak H.A Afzan Arslan Djunaid, SE dan dilanjutkan dengan paparan inspektur kota pekalongan, Bapak Nur Priyantomo, SE, MM serta penyampaian materi dari para narasumber yaitu Ibu Sri Moyo Nurhayati dari BPKAD Kota Pekalongan dan Umi Atiyah, SH dari Inspektorat Daerah Kota Pekalongan. 

Melalui sosialisasi ini diharapkan agar seluruh ASN mampu mengantisipasi dan memghindari terjadinya praktek korupsi serta dapat melaporkan setiap penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah kota pekalongan.