PELAKSANAAN REVIU ATAS LPPD BERBASIS AKRUAL

Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 hari Rabu Tanggal 11 Maret 2020 di Kalijaga SETDA Kota Pekalongan.
Dipaparkan tentang Strategi Meningkatkan / Mempertahankan Kulitas LKPD dengan langkah sebagai berikut :
  1. Meningdaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
  2. Memperkuat SPI dalam rangka mencegah, mendeteksi dan memperbaiki kesalahan serta menindak fraud.
  3. Meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan, TI dan Inspektorat.
  4. Mengoptimalkan Pelaksanaan Reviu LKPD.
  5. Pro aktif mengkonsultasikan permasalahan melalui APIP (Inspektorat dan BPKP).
  6. Melaksanakan koreksi audited LK tahun sebelumnya by system.
  7. Menyiapkan data pendukung untuk menjelaskan permasalahan sedini mungkin.