Pemusnahan Arsip In-Aktif Tahap I Tahun 2022

Selasa 17 Mei 2022, Inspektorat Daerah Kota Pekalongan mengadakan kegiatan pemusnahan arsip in-aktif untuk tahap I pada tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia pemusnahan arsip Inspektorat Daerah Kota Pekalongan yang dipimpin oleh sekretaris panitia pemusnahan arsip Inspektorat Daerah Kota Pekalongan (KaSubbag Adumkeu - Aan Cholifah Rofa’a, S.E) dan dihadiri perwakilan Dinarpus Kota Pekalongan (Bpk. Agung Tjahjana) yang bertindak selaku saksi dalam acara tersebut.

Dalam acara kegiatan ini, Bapak Inspektur (Nur Priyantomo,SE,MM) dan Bapak Sekretaris (Drs. Mochamad Natsir, M.Si) tidak dapat mendampingi, dikarenakan adanya kegiatan rakor/ desk tindak lanjut hasil pengawasan yang dilaksanakan pada hari dan jam yang sama.
 
Adapun arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun, hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan nomor 30 tahun 2020 tentang jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi keuangan dan kepegawaian.

Yang dimaksud dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah  suatu daftar yang berisi paling sedikit jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai dasar dalam penyusutan arsip dan penyelamatan arsip. Retensi arsip dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses.

Tujuan dari pemusnahan arsip ini adalah untuk mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak bernilai guna lagi untuk mencapai efisien dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan dan pemeliharaan, tenaga dan efisien waktu, untuk penemuan kembali arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan.