Sosialisasi Anti Korupsi 2025

Gratifikasi – Ancaman Tersembunyi yang Harus Dihindari

Apa Itu Gratifikasi?

Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, tiket perjalanan, penginapan, hingga diskon khusus. Jika pemberian ini berhubungan dengan jabatan penerima, maka wajib dilaporkan ke KPK.




Modus-Modus Gratifikasi

🔸 Cashback atau Diskon Khusus – Pemberian potongan harga istimewa bagi pejabat atau pegawai negeri
🔸 Hadiah atau Parcel – Biasanya diberikan saat hari raya atau momen tertentu
🔸 Perjalanan Gratis – Fasilitas liburan atau tiket perjalanan yang diberikan oleh rekanan
🔸 Bentuk Lain – Pinjaman tanpa bunga, biaya pengobatan, dan fasilitas eksklusif lainnya

Apa Bedanya Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan?

Suap: Ada kesepakatan antara pemberi dan penerima untuk kepentingan tertentu
Pemerasan: Pejabat meminta sesuatu dengan ancaman atau tekanan
Gratifikasi: Pemberian yang terkesan "sukarela", tetapi tetap mempengaruhi keputusan penerima




Sanksi Hukum bagi Penerima Gratifikasi

Menurut UU No. 20 Tahun 2001, hukuman bagi pegawai negeri yang menerima gratifikasi adalah:
⚖️ Pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun
⚖️ Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar
⚠️ Namun, jika penerima melaporkan gratifikasi dalam 30 hari, ia bisa terbebas dari sanksi!

Cara Melaporkan Gratifikasi

📝 Laporan bisa dikirimkan ke KPK melalui:
📲 Aplikasi GOL: https://gol.kpk.go.id
📧 Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
📞 Hotline KPK: 198

💡 Jangan jadi bagian dari budaya gratifikasi! Bersama kita ciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.


INSPEKTORAT DAERAH KOTA PEKALONGAN
………………………………………………………
Independen // Integritas // Profesional
………………………………………………………
Follow https://www.instagram.com/inspektorat.pekalongankota/
dan Kunjungi https://inspektorat.pekalongankota.go.id

#inspektorat #inspektoratpekalongan #pemkotpekalongan #pekalongan #pekalonganinfo #KPK #StopGratifikasi #AntiKorupsi #TolakSuap #HidupTanpaKorupsi #BeraniJujurHebat #LaporKeKPK