Sosialisasi Anti Korupsi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi April 2024

Menurut UU 31/1999 jo. UU 20/2021 Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (Perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. Korupsi dikelompokkan menjadi 7 Jenis Besar yaitu : 
1. Kerugian Keuangan Negara
2. Penggelapan dalam Jabatan
3. Perbuatan Curang
4. Pemerasan
5. Gratifikasi
6. Suap Menyuap
7. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Dalam pencegahan korupsi terdapat Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah dengan cara dilaporkan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dapat diakses melalui JAGA.ID. MCP ini mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik daerah melalui 8 Area Intervensi dilengkapi dengan indikator dan sub indikator yang dilakukan evaluasi setiap tahun. Pada tahun 2022 Kota Pekalongan mendapatkan Nilai 89,93 sedangkan ditahun 2023 Kota Pekalongan mengalami kenaikan menjadi 92.48. Capaian ini masih lebih tinggi dari Capaian MCP Nasional Tahun 2023 sebesar 75.
Substansi MCP untuk tahun 2024 mencakup 8 substansi yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD, dan Optimalisasi Pajak.
Adapun selaian MCP dalam pencegahan korupsi dengan melakukan penilaian secara nasioan ke pelaku pemerintahan maupun kemitraannya yaitu melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI bertujuan meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi. SPI Merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi dengan hasil rekomendasi perbaikan Sistem Pencegahan Korupsi. terdapat 4 Komponen dan Survei Penailaian Integritas (SPI) yaitu Komponen Internal, Eksternal, Eksper, dan Faktor Koreksi.

GRATIFIKASI
salah satu kelompok tindakan korupsi ialah Gratifikasi. pengertian Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, rabat (diskon), Komisi, Pinjaman Tanpa Bunga, Tiket Perjalanan, Fasilitas Penginapan, Perjalanan Wisata, Pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. bentuk penerimaan disini termasuk yang diterima di dalam neeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
GRATIFIKASI terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun. Pemberian ini terkesan tanpa maksud apa-apa. Namun di balik itu, gratifikasi diberikan untuk menggugah hati petugas layanan, agar di kemudian hari tujuan pengguna jasa dapat dimudahkan. Istilahnya "tanam budi", yang suatu saat bisa ditagih. Gratifikasi kepada pegawai negeri/ penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukannya dianggap suap. Gratifikasi tidak dianggap sebagai suap apabila penerima menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut.
Sanksi Hukuman yang diberikan untuk pelaku Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan dapat dipidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp. 250.000.000,- sedangkan untuk GRATIFIKASI memiliki hukuman lebih berat. Dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun dalam kasus GRATIFIKASI, penerima tidak akan terkena hukuman jika dia melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK.

ALUR PENGELOLAAN LAPORAN GRATIFIKASI
1. Laporan Gratifikasi Diterima
2. Penerima Lapor ke UPG Maks 10 Hari Sejak Gratifikasi Diterima
3. Penelaahan di UPG sampai dengan pengiriman ke KPK Maks 20 Hari sejak Gratifikasi Diterima
4. Diterima KPK Maks 30 Hari sejak Gratifikasi diterima
5. SK Penetapan Status Gratifikasi

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi dapat dilakukan dengan mekanisme pengisian formulir pelaporan gratifikasi secara online melalui :
https://gratifikasi.kpk.go.id atau layanan umum public KPK: 198
Laporan melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) https://gol.kpk.go.id
Surat elektronik dengan alamat : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id